Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo mengatakan penangkapan ketiganya berawal dari pengembangan peristiwa meledaknya petasan yang mengakibatkan kerusakan pada tangan bocah bernama Luki Firmansah (11) hingga jari manis tangan kanannya terpaksa diamputasi.
"Petasan itu dibeli dari Rukmini, kemudian dikembangkan," kata Heru di Mapolres Demak, Kamis (16/6/2016).
Anggota Sat Reskrim Polres Demak dan Polsek Karangtengah yang melakukan penangkapan kemudian menangkap Aminah yang menjual bahan baku petasan. Aparat juga menangkap Junaedah karena telah menjual dan menyimpan petasan.
"Mereka ditangkap karena telah menyimpan, membuat dan menjual bahan peledak dan mercon atau petasan," tandasnya.
Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti berupa petasan besar merk Leo sebanyak 1.435 biji, petasan kecil merk Leo 421 biji, petasan segitiga 1.920 biji, petasan rawit 4.300 biji, petasan korek 20.400 biji, serta bahan petasan seberat 3 kg.
"Tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara," tegas Kapolres.
Sementara itu tersangka Rukmini mengaku menjual petasan karena terpaksa. Ia sudah mengetahui jika menjual petasan itu dilarang, namun Rukmini tetap melakukannya karena kebutuhan ekonomi jelang lebaran.
"Untungnya cuma Rp 2.000 per pack. Bisa buat cucu," ujar Rukmini.
Diberitakan sebelumnya, Luki yang merupakan warga Perum Wonowoso, Karangtengah, Demak kini dirawat di RS Islam NU Demak. Jari manis kanan Luki terpaksa diamputasi karena terkena ledakan petasan hari Selasa (14/6) lalu.
from Berita Ponorogo http://ift.tt/266djjy
Petasan Membawa Petaka,Satu Bocah Terluka Tiga Wanita dan Ribuan Petasan Diamankan Kanal Ponorogo

0 Komentar