Coba anda cermati pada STNK kendaraan bermotor anda pasti ada tulisan SWDKLLJ . Saat kita membayar pajak kendaraan bermotor pun sudah secara otomatis kita juga membayar yang namanya SWDKLLJ . Lantas apa yang dimaksud dengan SWDKLLJ ini ? apa juga kegunaanya ?
SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari *Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan*.
Mengutip dari Brilio.net, jadi apabila kita membayar SWDKLLJ sewaktu membayar pajak kendaraan ,secara otomatis kita sudah tercantum dan ikut dalam asuransi milik BUMN yang bernama Jasa Raharja .
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung menurut tipe kendaraan yang anda miliki . Bagi pemilik motor yang memiliki kapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenai tarif sekitar 35 ribu rupiah . Sedang bagi kendaraan seperti jeep ,sedan dan lain - lain akan dikenai biaya sebesar 143 ribu rupiah .
*Lantas manfaat apa yang kita peroleh dari SWDKLLJ ini ?*
Kita akan memperoleh asuransi perlindungan bila terjadi kecelakaan di jalan raya . Besarnya santunan yang kita peroleh dari PT Jasa Raharja berdasarkan pada ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah sebagai berikut :
Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta
*Bagaimana cara mendapat Santunan Dari Jasa Raharja Tersebut ?*
Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban). Jika korban luka-luka jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
*Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan , sejak mulai terjadinya musibah* atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja*
Kanal Ponorogo
Link: repostberita.com


0 Komentar